Berikut adalah langkah-langkah cara mengisi DJP Online Lapor Pajak:
- Kunjungi website DJP Online Lapor Pajak di alamat https://djponline.pajak.go.id/
- Login dengan menggunakan akun e-Filing yang telah Anda miliki. Jika belum memiliki akun, silakan daftar terlebih dahulu.
- Setelah login, pilih menu “Isi SPT”.
- Pilih jenis SPT yang ingin Anda isi, misalnya SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPh.
- Isilah seluruh data yang diminta pada form yang tersedia. Pastikan Anda memasukkan data yang tepat dan akurat.
- Setelah selesai mengisi data, review kembali seluruh informasi yang telah Anda masukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan.
- Setelah yakin tidak ada kesalahan, klik “Kirim” untuk mengirimkan SPT yang telah Anda isi.
- Lakukan pembayaran pajak sesuai dengan jumlah yang tertera pada SPT tersebut.
Setelah mengisi DJP Online Lapor Pajak, Anda bisa mengunduh Bukti Penerimaan Setoran (BPS) dan/atau Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) melalui fitur “Cetak Bukti Setoran” dan “Cetak SPHP” pada menu “Histori SPT”. Pastikan Anda mencetak dan menyimpan dokumen tersebut sebagai bukti pelaporan pajak yang sah.
DJP Online Cek Npwp
Berikut adalah langkah-langkah cara melakukan pengecekan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui DJP Online:
- Kunjungi website DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id/
- Pilih menu “Layanan Publik” pada bagian atas halaman, kemudian pilih “Pengecekan NPWP”.
- Masukkan Nomor NPWP yang ingin Anda cek pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kode keamanan yang tertera pada gambar (Captcha).
- Klik tombol “Cek NPWP”.
- Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi mengenai NPWP yang Anda cek, seperti nama wajib pajak, alamat, jenis wajib pajak, dan status keaktifan NPWP.
Catatan: Jika informasi NPWP yang Anda masukkan salah atau tidak ditemukan dalam database DJP, maka sistem tidak akan menampilkan hasil pengecekan. Pastikan Anda memasukkan nomor NPWP dengan benar.
Berikut adalah langkah-langkah cara menggunakan layanan e-Billing pada DJP Online:
- Login ke akun DJP Online Lapor Pajak Anda di https://djponline.pajak.go.id/
- Pilih menu “e-Billing” pada halaman utama.
- Pilih jenis pajak yang ingin Anda bayar.
- Isi data yang diminta, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Periode Pajak, Nominal Pembayaran, dan data lainnya yang diminta.
- Setelah Anda mengisi semua data yang diminta, klik tombol “Kirim” untuk mengajukan pembayaran pajak.
- Sistem akan menampilkan ringkasan informasi tentang pembayaran yang Anda ajukan, seperti jumlah pajak yang harus dibayar, nomor referensi pembayaran, dan tanggal jatuh tempo pembayaran.
- Jika data yang ditampilkan sudah benar, pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti melalui internet banking atau ATM, kemudian lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.
- Setelah Anda melakukan pembayaran, sistem akan memberikan Bukti Setoran Pajak elektronik yang bisa Anda unduh dan dicetak sebagai bukti pembayaran.
Catatan: Pastikan Anda memeriksa kembali seluruh data yang Anda masukkan sebelum mengirimkan pembayaran, agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan pembayaran. Jangan lupa untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo agar tidak terkena sanksi atau denda dari pihak DJP.
Djp Online Pajak E Billing
Berikut adalah langkah-langkah cara mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dengan penghasilan di atas 60 juta melalui DJP Online Lapor Pajak:
- Login ke akun DJP Online Lapor Pajak Anda di https://djponline.pajak.go.id/
- Pilih menu “Isi SPT” pada halaman utama.
- Pilih jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan penghasilan di atas 60 juta, yaitu Formulir 1770-S atau Formulir 1770-SS.
- Isi seluruh informasi yang diminta pada formulir, seperti identitas diri, informasi keluarga, penghasilan dan potongan pajak, serta informasi tambahan lainnya yang diminta.
- Pastikan informasi yang Anda masukkan benar dan akurat, lalu review kembali sebelum mengirimkan SPT.
- Setelah selesai, klik tombol “Simpan” untuk menyimpan data yang telah diisi.
- Jika tidak ada lagi informasi yang perlu ditambah atau diubah, klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan SPT yang telah diisi.
- Setelah Anda mengirimkan SPT, Anda dapat melihat status SPT Anda pada menu “Status SPT”.
- Jika SPT Anda sudah diterima dan diproses oleh DJP, Anda bisa mencetak Surat Pemberitahuan (SPT) melalui menu “Cetak SPT” untuk dijadikan bukti pelaporan pajak.
Catatan: Pastikan Anda mengisi seluruh informasi dengan benar dan akurat, serta melakukan pelaporan pajak sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh DJP. Jangan lupa untuk membayar pajak yang harus dibayar sesuai dengan jumlah yang tertera pada SPT Anda.